Singkatan TKDN yang santer terdengar belakangan ini dari pemerintah dan merupakan wujud nyata pemerintah (Kementerian Perindustrian) untuk mengalakkan dan melindungi usaha kecil menengah menjadi lebih optimal untuk bersaing dengan industri luar dalam hal barang2 import.
Apa itu TKDN?
Pengertian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah Suatu batasan atau nilai yang mereprentasikan berapa tingkat kandungan lokal dalam negeri dalam suatu produk barang/jasa. Dalam mengukur TKDN untuk suatu produk, ada 3 aspek yang akan menjadi penilaian yakni Material, Tenaga Kerja, Overhead.
Pertama, Material dinilai berdasarkan daerah asal (country of origin) artinya material tersebut dibuat dan diproduksi dimana?.
Kedua, Tenaga kerja yang digunakan dinilai berdasarkan kewarnegaraan.
Ketiga, Overhead (alat kerja/mesin, dan biaya lain2 yang berhubungan dengan produksi barang/jasa tersebut).
Setelah dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan kelayakan surat dan dokumen pendukung, maka dari Pemerintah (kementerian perindustrian) akan mengeluarkan sertifikat TKDN yang berlaku selama 2 tahun. sertifikat ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan penawaran di setiap pelelangan atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah, karena mayoritas setiap pelelangan pemerintah mengunakan nilai TKDN sebagai acuan dalam menentukan HEA dan pemenang lelang.
Tujuan utama TKDN.
Secara teoritis tujuannya menyingkirkan segala hal yang berhubungan dengan impor dan mengiatkan usaha lokal dan bahkan menumbuhkan usaha2 baru sehingga baik material ataupun overhead bisa mengunakan komponen lokal dan biaya produksi diminimalisir
Apa itu BMP ?
BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) merupakan suatu apresiasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang telah ikut andil dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat atau lingkungan disekitar perusahaan.
Jadi, usaha dari pemerintah ini patut di acungin 4 jempol dah. regulasi yang dibuat oleh pemerintah melalui peraturan menteri sudah cukup membantu menumbuhkembangkan usaha kecil menengah. Sekarang, yang menjadi kendala, barang2 yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan lokal sangat mahal dibanding dengan barang-barang impor. Alhasil untuk bersaing dengan produk-produk impor, banyak perusahaan indonesia yang masih memakai material impor untuk proses produksi, dikarenakan masalah diatas.
Pemerintah selalu bekerja, berfikir keras dan cerdas dan segera mengeluarkan regulasi2 baru atau menemukan solusi masalah mulai dari hulu samapai ke hilir agar kendala tersebut bisa diminimalisir.
Maju terus Indonesia, Singkirkan impor, Patenkan yang menjadi milik kita, maju terus produk lokal.
Next Information:
Dasar hukum :
a. Permen 15 2011 [Pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah]
b. Permen 16 2011 [Ketentuan dan tata cara perhitungan TKDN]
c. PTK-007-REVISI-1
d. PTK-007-REVISI-2
Bagaimana format/formulasi perhitungan TKDN & BMP?
Bagaimana format/formulasi perhitungan HEA [Harga Evaluasi Akhir]?
Bagaimana pelaksanaan TKDN & BMP?
INFO SOSIALISASI LEBIH LANJUT SILAHKAN KIRIMKAN KE ALAMAT EMAIL DIBAWAH INI :
Best Regard
Hady
Contact Person :
Email : hady.hds@gmail.comEmail : h.sutrisno@ptsi.co.id
Skype : hady.sutrisno [address skype name]
Socialisation :
Independent Surveyor : http://www.ptsi.co.id/Kementerian Perindustrian : http://202.47.80.39/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar