VISITOR

Minggu, 22 Mei 2011

TKDN & BMP

Sosialisasi TKDN & BMP [Tingkat Komponen Dalam Negeri & Bobot Manfaat Perusahaan]

Singkatan TKDN yang santer terdengar belakangan ini dari pemerintah dan merupakan wujud nyata pemerintah (Kementerian Perindustrian) untuk mengalakkan dan melindungi usaha kecil menengah menjadi lebih optimal untuk bersaing dengan industri luar dalam hal barang2 import.

Apa itu TKDN?
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah yakni Peraturan Menteri (PERMEN) No.102 tahun 2009 tentang Pedoman Pengunaan Produk dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan direvisi dengan PERMEN 15 tahun 2011. Pengadaan barang/Jasa yang dimaksud adalah pengadaan yang dilakukan dilingkungan pemerintah Seperti Pemda, Pemko, BUMN,BUMD dan smua instansi pemerintah lainnya wajib mengunakan produk dalam negeri.

Pengertian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah Suatu batasan atau nilai yang mereprentasikan berapa tingkat kandungan lokal dalam negeri dalam suatu produk barang/jasa. Dalam mengukur TKDN untuk suatu produk, ada 3 aspek yang akan menjadi penilaian yakni Material, Tenaga Kerja, Overhead.

Pertama, Material dinilai berdasarkan daerah asal (country of origin) artinya material tersebut dibuat dan diproduksi dimana?.  

Kedua, Tenaga kerja yang digunakan dinilai berdasarkan kewarnegaraan.  

Ketiga, Overhead (alat kerja/mesin, dan biaya lain2 yang berhubungan dengan produksi barang/jasa tersebut).

Setelah dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan kelayakan surat dan dokumen pendukung, maka dari Pemerintah (kementerian perindustrian) akan mengeluarkan sertifikat TKDN yang berlaku selama 2 tahun. sertifikat ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan penawaran di setiap pelelangan atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah, karena mayoritas setiap pelelangan pemerintah mengunakan nilai TKDN sebagai acuan dalam menentukan HEA dan pemenang lelang.

Tujuan utama TKDN.
Secara teoritis tujuannya menyingkirkan segala hal yang berhubungan dengan impor dan mengiatkan usaha lokal dan bahkan menumbuhkan usaha2 baru sehingga baik material ataupun overhead bisa mengunakan komponen lokal dan biaya produksi diminimalisir. Kendala saat ini kebanyakan usaha lokal kalah bersaing dengan perusahaan asing, baik dari segi harga, mutu dan desainnya, maka muncullah regulasi pemerintah yang namannya TKDN + BMP.

Apa itu BMP ?

BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) merupakan suatu apresiasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang telah ikut andil dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat atau lingkungan disekitar perusahaan.

Tujuan utama BMP adalah memblocking perusahaan-perusahaan asing yang mengikuti tender2 pemerintah sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan agar perusahaan lokal bisa menjadi leader atau pemenang dalam setiap pelelangan.
Jadi, usaha dari pemerintah ini patut di acungin 4 jempol dah. regulasi yang dibuat oleh pemerintah melalui peraturan menteri sudah cukup membantu menumbuhkembangkan usaha kecil menengah. Sekarang, yang menjadi kendala, barang2 yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan lokal sangat mahal dibanding dengan barang-barang impor. Alhasil untuk bersaing dengan produk-produk impor, banyak perusahaan indonesia yang masih memakai material impor untuk proses produksi, dikarenakan masalah diatas.

Pemerintah selalu bekerja, berfikir keras dan cerdas dan segera mengeluarkan regulasi2 baru atau menemukan solusi masalah mulai dari hulu samapai ke hilir agar kendala tersebut bisa diminimalisir.  

Maju terus Indonesia, Singkirkan impor, Patenkan yang menjadi milik kita, maju terus produk lokal.

Next Information:
Dasar hukum :
a. Permen 15 2011 [Pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah]
b. Permen 16 2011 [Ketentuan dan tata cara perhitungan TKDN]
c. PTK-007-REVISI-1
d. PTK-007-REVISI-2
Bagaimana format/formulasi perhitungan TKDN & BMP?
Bagaimana format/formulasi perhitungan HEA [Harga Evaluasi Akhir]?
Bagaimana pelaksanaan TKDN & BMP?
INFO SOSIALISASI LEBIH LANJUT SILAHKAN KIRIMKAN KE ALAMAT EMAIL DIBAWAH INI :

Best Regard
Hady

Contact Person :
Email     : hady.hds@gmail.com
Email     : h.sutrisno@ptsi.co.id
Skype    : hady.sutrisno [address skype name]

Socialisation :
Independent Surveyor              : http://www.ptsi.co.id/
Kementerian Perindustrian        : http://202.47.80.39/

Tidak ada komentar: